Cari Rumput, Motor Petani Ponorogo Dicuri 2 Pemuda

Cari Rumput, Motor Petani Ponorogo Dicuri 2 Pemuda
Foto Nurcholis

Metroterkini.com - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah nasib yang dialami oleh 2 orang oknum pemuda di Kota Reyog Ponorogo, Jawa Timur. Pasalnya pada Selasa (30/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB kedua pemuda tersebut telah dicokok jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan dengan sangkaan sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor.

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, kedua tersangka pelaku Curanmor adalah BDA (24 th) warga Dukuh Sekar Putih, RT. 01/01, Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo dan WP (15 th) warga Dukuh Tunggur, RT 03/04, Desa Karangan, Kecamatan  Badegan, Ponorogo. "Keduanya kedapatan mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir Hutan Kliyur di Desa Dayakan, Kecamatan Badegan," ujar AKP Sudarmanto, Rabu (31/5/2017) pagi.

Dia menambahkan, kedua pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik Giat Wibisono (48 th) warga Dukuh Tunggur, RT.07/03, Desa Karangan, Kecamatan Badegan. "Pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017, sekitar pukul 05.00 WIB, korban berangkat ke kawasan Hutan Kliyur, masuk Desa Dayakan, Kecamatan Badegan untuk mencari rumput, sesampai di lokasi korban memarkir kendaraan di tepi jalan jurusan Desa Dayakan-Watu Patok Bandar Pacitan dan sepeda motor ditinggal masuk kedalam hutan untuk mencari rumput, sedangkan kunci ditaruh di jok sepeda motor ditutupi kaos," paparnya.

Pihaknya menerangkan setelah selesai merumput korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya semula. "Saat itu korban berusaha mencari sepeda motornya  namun tidak diketemukan dan berusaha di tanyakan kepada warga seputar tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya," tandasnya.

AKP Sudarmanto menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1  unit sepda motor Suzuki Samsu  tahun 2002 Warna Hitam dengan No. Pol AE 3235 SZ. "Korban ditafsir mengalamai kerugian sekitar tiga juta rupiah," imbuhnya.

Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1  unit sepeda motor Suzuki Smash dengan kondisi pretelan AE 3235 SZ dan sarung plastik perlengkapan sepeda motor Suzuki Smash. "Tersangka BDA dititipkan di Rutan Polres Ponorogo, sedangkan tersangka WP dilakukan Diversi karena masih dibawah umur," tandasnya. [nur]
 

Berita Lainnya

Index